Minggu, 13 September 2009

KEGIATAN-KEGIATAN

Musyawarah Antar Desa Penetapan (MAD III) di Kantor Kecamatan Keera pada tanggal 2 September 2009, dihadiri oleh Camat Keera, FasKab & FasTKab, PjOK, Ketua BKAD serta Utusan Desa.
Dalam MAD ini ditetapkan alokasi anggaran untuk masing-masing kegiatan yang akan didanai oleh PNPM, dan ditetapkan pula sanksi lokal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar