Musyawarah Antar Desa Penetapan (MAD III) di Kantor Kecamatan Keera pada tanggal 2 September 2009, dihadiri oleh Camat Keera, FasKab & FasTKab, PjOK, Ketua BKAD serta Utusan Desa.
Dalam MAD ini ditetapkan alokasi anggaran untuk masing-masing kegiatan yang akan didanai oleh PNPM, dan ditetapkan pula sanksi lokal.
Minggu, 13 September 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar